Rabu, 03 Oktober 2012

UNSUR NEGARA

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :



1. Penduduk

Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.


2. Wilayah

Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.


3. Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar